RAPI adalah organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.
51-55 semua Anggota dan pengurus RAPI LOKAL TUREN
BalasHapusselamat hari raya IDUL FITRI 1433 H (2012)semoga RAPI LOKAL TUREN selalu exis (JZ 13 NLM)
Gimana cara masuk anggota RAPI, apa ada administrasinya?
BalasHapus